Talak 3 adalah bentuk talak yang paling berat dalam Islam, yang mengakibatkan perceraian permanen. Setelah talak 3 dijatuhkan, suami dan istri tidak dapat rujuk kembali kecuali melalui proses tertentu yang melibatkan pernikahan dengan orang lain terlebih dahulu (muhallil). Pemahaman yang mendalam tentang hukum dan konsekuensi talak 3 sangat penting untuk menghindari penyesalan di kemudian hari.