Tabarruj dalam Islam adalah perbuatan berlebihan dalam berhias dan menampakkan perhiasan atau kecantikan di depan orang yang bukan mahram dengan tujuan menarik perhatian. Dalam Islam, tabarruj dilarang karena dapat menimbulkan fitnah dan merusak moral. Batasan-batasan tabarruj meliputi tidak memakai pakaian yang ketat atau transparan, tidak memakai parfum yang berlebihan, dan tidak berhias secara berlebihan yang dapat menarik perhatian lawan jenis.