Tabarruj secara bahasa berarti berhias atau berdandan secara berlebihan dan mencolok, dengan tujuan menarik perhatian lawan jenis. Dalam Islam, tabarruj dilarang karena dapat menimbulkan fitnah dan merusak akhlak. Batasan-batasan dalam berhias bagi wanita muslimah perlu diperhatikan agar tidak termasuk dalam kategori tabarruj.