Somasi adalah teguran atau peringatan dari kreditur (pihak yang berpiutang) kepada debitur (pihak yang berhutang) untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Tujuan somasi adalah memberikan kesempatan kepada debitur untuk memperbaiki kesalahannya atau memenuhi kewajibannya sebelum kreditur menempuh jalur hukum yang lebih serius, seperti gugatan. Somasi biasanya dilakukan secara tertulis dan mencantumkan jangka waktu pemenuhan kewajiban.