SKTP adalah singkatan dari Surat Keterangan Terdaftar Pajak. Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa suatu badan usaha atau orang pribadi telah terdaftar sebagai wajib pajak. SKTP mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama wajib pajak, dan alamat terdaftar. Fungsinya adalah untuk mempermudah berbagai urusan administrasi yang berkaitan dengan perpajakan, seperti pengajuan kredit, mengikuti tender, dan lain sebagainya.