SKTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk adalah dokumen sementara yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai pengganti sementara KTP elektronik yang belum jadi. SKTP berfungsi sebagai identitas diri sementara dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administratif seperti membuka rekening bank, mengurus BPJS, dan keperluan lainnya yang membutuhkan identifikasi diri. Proses pengurusan SKTP relatif mudah dan cepat, biasanya hanya membutuhkan waktu beberapa menit hingga beberapa jam, tergantung pada antrean di kantor Dukcapil.