SKT atau Surat Keterangan Terdaftar adalah dokumen yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan telah terdaftar di instansi pemerintah terkait. SKT diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi dan legalitas usaha. Proses pengurusan SKT bervariasi tergantung pada jenis usaha dan peraturan daerah setempat.