PKWT: Pengertian dan Perbedaan dengan Kontrak Kerja Lainnya

Powered By Arti Singkatan Pkwt

PKWT, atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, adalah perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang memiliki batasan waktu. Berbeda dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang bersifat permanen, PKWT memiliki tanggal mulai dan berakhir yang jelas. Aturan mengenai PKWT diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, meliputi jenis pekerjaan yang diperbolehkan, jangka waktu kontrak, dan hak-hak pekerja.

Rp.8.000
Rp.80.000-90.00% Disc

Daftar Disini