Sekufu dalam pernikahan merujuk pada kesetaraan atau kesepadanan antara calon suami dan istri dalam beberapa aspek, seperti agama, akhlak, nasab (keturunan), pekerjaan, dan kekayaan. Dalam perspektif Islam, sekufu dianjurkan agar pernikahan dapat berjalan harmonis dan langgeng. Namun, perbedaan pendapat mengenai batasan dan pentingnya sekufu masih ada di kalangan ulama, sehingga penting untuk memahami berbagai pandangan sebelum memutuskan untuk menikah.