Persekusi adalah tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Di Indonesia, persekusi merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Contoh perbuatan persekusi meliputi intimidasi, ancaman kekerasan, penyebaran informasi pribadi tanpa izin, dan tindakan diskriminatif lainnya yang bertujuan untuk merendahkan atau menyakiti korban.