Arti Persekusi dalam Hukum: Definisi, Unsur, dan Sanksi

Powered By Arti Persekusi Dalam Hukum

Persekusi dalam hukum merujuk pada tindakan sistematis dan meluas yang menargetkan suatu kelompok atau individu berdasarkan identitas mereka, seperti ras, agama, atau keyakinan politik. Tindakan ini sering kali melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi, dan kekerasan. Hukum melindungi korban persekusi dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rp.16.000
Rp.160.000-90.00% Disc

Daftar Disini