Persekusi dalam Bahasa Indonesia merujuk pada tindakan pengejaran, penganiayaan, atau intimidasi yang dilakukan secara sistematis terhadap seseorang atau kelompok karena perbedaan ras, agama, etnis, keyakinan politik, atau orientasi seksual. Persekusi sering kali melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan dapat berujung pada kekerasan fisik, diskriminasi, dan pengucilan sosial. Dalam konteks hukum Indonesia, persekusi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang melanggar hak asasi manusia dan dapat dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dalam KUHP dan UU tentang HAM. Penting untuk membedakan persekusi dengan tindakan kriminal lainnya, karena persekusi memiliki unsur sistematis dan didasarkan pada diskriminasi.