Secara istilah, nikah dalam Islam adalah akad yang menghalalkan hubungan suami istri dan menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya. Pernikahan merupakan sunnah yang sangat dianjurkan karena dapat menjaga kesucian diri dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Rukun dan syarat nikah harus terpenuhi agar pernikahan sah menurut agama dan hukum yang berlaku.