Kuratif adalah tindakan penyembuhan atau perbaikan setelah terjadi masalah. Represif adalah tindakan penindakan atau penegakan hukum setelah terjadi pelanggaran. Preventif adalah tindakan pencegahan sebelum masalah atau pelanggaran terjadi. Ketiga tindakan ini saling berkaitan dan penting dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, dimana pencegahan merupakan langkah yang ideal.