Konsesi tambang adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan di suatu wilayah tertentu. Jenis-jenis konsesi tambang meliputi eksplorasi, eksploitasi, dan pengolahan. Regulasi terkait konsesi tambang diatur dalam Undang-Undang Minerba dan peraturan turunannya. Proses perizinan konsesi tambang melibatkan berbagai tahapan dan persyaratan yang ketat.