Konsesi lahan adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan atau individu untuk mengelola atau memanfaatkan sumber daya alam di suatu area lahan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Tujuan pemberian konsesi lahan dapat beragam, mulai dari peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan pendapatan negara. Namun, pemberian konsesi lahan juga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan hilangnya hak-hak masyarakat adat. Contoh konsesi lahan di Indonesia meliputi konsesi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan kehutanan.