PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah jenis kontrak kerja yang umum digunakan di Indonesia. Kontrak ini memiliki jangka waktu tertentu dan diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Memahami hak dan kewajiban dalam PKWT sangat penting baik bagi pekerja maupun perusahaan untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.