Secara umum, Khalifah merujuk pada pemimpin umat Islam setelah Nabi Muhammad SAW. Fungsi utamanya adalah menjaga agama dan mengatur urusan duniawi sesuai dengan ajaran Islam. Namun, terdapat pengecualian dalam penggunaan istilah ini, terutama terkait dengan klaim kepemimpinan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam ajaran Islam. Pembahasan lebih mendalam mengenai hal ini dapat ditemukan dalam literatur sejarah dan keagamaan.