Fiqih dalam Islam adalah ilmu yang membahas tentang hukum-hukum syariat Islam yang bersifat amaliyah (praktis), yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Fiqih mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti ibadah, muamalah (jual beli, sewa menyewa), munakahat (pernikahan), dan jinayat (pidana). Sumber hukum fiqih yang utama adalah Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma' (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi).