Apa Itu DPRD? Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

Powered By Arti Dprd

DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk membuat peraturan daerah (Perda), menyetujui anggaran daerah, dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah. DPRD merupakan mitra kerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Rp.11.000
Rp.110.000-90.00% Disc

Daftar Disini