DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk membuat peraturan daerah (Perda), menyetujui anggaran daerah, dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah. DPRD merupakan mitra kerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.