DP, atau Down Payment, adalah istilah yang umum digunakan dalam transaksi jual beli yang berarti uang muka. DP merupakan sebagian kecil dari total harga yang dibayarkan di awal sebagai tanda jadi atau komitmen pembeli. Besaran DP biasanya bervariasi tergantung pada kesepakatan antara penjual dan pembeli, serta jenis barang atau jasa yang diperjualbelikan. DP berfungsi sebagai jaminan bagi penjual bahwa pembeli serius untuk melanjutkan transaksi.