Dismissal MK adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan penolakan permohonan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi karena alasan tertentu, seperti tidak memenuhi syarat formal atau materiil. Dismissal berarti permohonan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut dan undang-undang yang diuji tetap berlaku. Keputusan dismissal MK memiliki implikasi penting dalam sistem hukum, karena menunjukkan bahwa MK tidak menemukan dasar yang cukup kuat untuk mengubah atau membatalkan undang-undang tersebut.