PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk jangka waktu tertentu. PKWT diatur oleh undang-undang dan memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Memahami arti dan implikasi PKWT penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memastikan hak dan kewajiban terpenuhi.