PKWT: Pengertian, Jenis, dan Hak Karyawan Kontrak

Powered By Arti Dari Singkatan Pkwt

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk jangka waktu tertentu. PKWT diatur oleh undang-undang dan memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Memahami arti dan implikasi PKWT penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memastikan hak dan kewajiban terpenuhi.

Rp.12.000
Rp.120.000-90.00% Disc

Daftar Disini