Murtad dalam Islam berarti keluar dari agama Islam setelah sebelumnya menjadi seorang Muslim. Hal ini dianggap sebagai dosa besar dalam Islam dan memiliki konsekuensi hukum dan sosial tertentu. Secara teologis, murtad dianggap sebagai pengingkaran terhadap kebenaran yang telah diyakini. Hukuman dan pandangan terhadap murtad bervariasi di berbagai negara dan interpretasi hukum Islam, namun secara umum, murtad dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap ajaran agama.