Keponakan adalah anak dari saudara kandung, baik saudara laki-laki (abang atau adik) maupun saudara perempuan (kakak atau adik). Dalam sistem kekerabatan, keponakan memiliki hubungan darah langsung dengan paman atau bibinya. Hubungan ini seringkali sangat dekat dan memiliki implikasi hukum, terutama dalam hal warisan dan tanggung jawab keluarga. Peran dan hak keponakan bisa bervariasi tergantung pada budaya dan norma sosial yang berlaku.