Dalam konteks Islam, sekufu merujuk pada kesetaraan atau kesepadanan antara calon suami dan istri dalam beberapa aspek, seperti agama, nasab (keturunan), pekerjaan, dan status sosial. Konsep ini penting dalam pernikahan karena bertujuan untuk menciptakan keharmonisan dan menghindari potensi konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan yang signifikan. Meskipun sekufu dianjurkan, bukan berarti pernikahan tidak sah jika tidak terpenuhi, namun dipertimbangkan sebagai faktor yang dapat memengaruhi kebahagiaan dan keberlangsungan rumah tangga.