Curanmor adalah singkatan dari pencurian kendaraan bermotor. Tindakan ini melanggar hukum dan diancam dengan pidana. Hukum yang mengatur tentang pencurian di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk mencegah curanmor, pemilik kendaraan disarankan untuk selalu mengunci ganda kendaraannya, memasang alarm, dan memarkir di tempat yang aman dan mudah diawasi.