Dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum memakai cincin di jari telunjuk bagi wanita. Beberapa ulama memakruhkan karena dianggap menyerupai cara berpakaian laki-laki, sementara yang lain membolehkan asalkan tidak menimbulkan fitnah atau berlebihan. Penting untuk merujuk pada sumber-sumber terpercaya dan berkonsultasi dengan ahli agama.