Addendum: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Penggunaannya

Powered By Arti Addendum Adalah

Addendum adalah dokumen tambahan yang digunakan untuk mengubah, mengklarifikasi, atau melengkapi perjanjian atau kontrak yang sudah ada. Fungsinya adalah untuk menyesuaikan kesepakatan awal tanpa harus membuat perjanjian baru. Addendum biasanya berisi perubahan spesifik yang disetujui oleh semua pihak yang terlibat dan menjadi bagian yang mengikat dari perjanjian asli. Contoh penggunaan addendum termasuk perubahan harga, tanggal pengiriman, atau spesifikasi produk dalam kontrak jual beli.

Rp.14.000
Rp.140.000-90.00% Disc

Daftar Disini