Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang daluwarsa penuntutan pidana. Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa hak untuk menuntut pidana hapus karena daluwarsa. Jangka waktu daluwarsa bervariasi tergantung pada beratnya ancaman hukuman pidana yang diancamkan. Tujuan dari ketentuan daluwarsa ini adalah untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari penuntutan yang terlalu lama sehingga menyulitkan pembuktian.