Pasal 33 UU ITE (GG) mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Pasal ini seringkali dikaitkan dengan kasus-kasus pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu melalui media elektronik. Penting untuk memahami batasan-batasan yang diatur dalam pasal ini agar terhindar dari jeratan hukum.