Pasal 138 KUHP mengatur tentang tindak pidana tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan ketertiban umum. Pasal ini memiliki beberapa ayat yang menjelaskan berbagai jenis perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Penerapan Pasal 138 KUHP seringkali menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum, terutama terkait dengan interpretasi dan pembuktian unsur-unsur pidananya.