Aqiqah merupakan ibadah yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Mengenai hukum aqiqah bagi penanggung (orang tua atau wali), terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan), sementara sebagian lain berpendapat mubah (boleh dilakukan atau tidak). Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa aqiqah sangat dianjurkan bagi yang mampu sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.