Dalil naqli merujuk pada sumber hukum Islam yang berasal dari Al-Quran dan Sunnah (hadis). Dalil ini dianggap sebagai wahyu atau ajaran yang diturunkan langsung dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Dalil naqli digunakan sebagai dasar untuk menetapkan hukum dan pedoman dalam berbagai aspek kehidupan umat Muslim. Berbeda dengan dalil aqli, yang mengandalkan akal pikiran dan logika, dalil naqli lebih menekankan pada otoritas teks suci dan tradisi agama.