Perjudian dalam bentuk apapun, termasuk slot, secara umum diharamkan dalam Islam. Uang yang diperoleh dari judi dianggap sebagai harta yang haram dan tidak boleh digunakan untuk keperluan yang baik. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum uang yang sudah terlanjur diperoleh dari judi. Sebaiknya, uang tersebut disalurkan untuk amal atau kegiatan sosial yang bermanfaat.