Surat tanah yang diterbitkan pada zaman Belanda memiliki status hukum yang kompleks dan perlu diperiksa keabsahannya. Secara umum, surat-surat tersebut masih bisa berlaku jika memenuhi syarat-syarat tertentu dan belum pernah dibatalkan oleh negara. Namun, proses validasi dan pengakuan surat tanah zaman Belanda ini memerlukan penelitian dan verifikasi yang cermat oleh pihak berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum pertanahan untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik dan akurat mengenai kasus Anda.