Status tanah HGU pada dasarnya adalah hak untuk mengusahakan tanah milik negara. Namun, dalam kondisi tertentu, status HGU dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik (HM) yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi. Proses konversi ini melibatkan pemenuhan persyaratan administratif dan pembayaran biaya yang ditetapkan oleh pemerintah. Pertimbangan penting meliputi luas tanah, lokasi, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.