Dalam Islam, hukum mengeluarkan sperma bervariasi tergantung pada metode dan situasinya. Onani (masturbasi) umumnya dianggap haram karena tidak memenuhi tujuan pernikahan dan dapat menimbulkan efek negatif secara spiritual dan psikologis. Namun, mimpi basah tidak dianggap berdosa karena terjadi di luar kendali seseorang. Lebih lanjut, mengeluarkan sperma melalui hubungan suami istri yang sah adalah halal dan merupakan bagian dari hubungan intim yang dianjurkan.