Saling tolong menolong merupakan salah satu nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila ke-3, yaitu Persatuan Indonesia, dan sila ke-5, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Perilaku ini mencerminkan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama, yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial.