Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama, tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Di Indonesia, nikah siri dianggap sah secara agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini menimbulkan berbagai konsekuensi, termasuk kesulitan dalam pengurusan hak-hak anak dan istri jika terjadi perceraian. Secara hukum, nikah siri dapat menimbulkan permasalahan terkait warisan dan hak-hak lainnya.