Menurut mayoritas ulama, menelan air liur tidak membatalkan wudhu. Air liur dianggap sebagai bagian alami dari tubuh dan proses pencernaan, sehingga tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan wudhu seperti buang air kecil, buang air besar, atau keluarnya angin dari dubur. Namun, jika air liur tersebut bercampur dengan sesuatu yang najis, maka hukumnya bisa berbeda dan perlu diperhatikan lebih lanjut. Secara umum, menelan air liur saat berwudhu atau shalat tidak perlu dikhawatirkan.