Mas kawin atau mahar merupakan hak milik istri sepenuhnya setelah akad nikah. Dalam Islam, istri memiliki kebebasan penuh untuk mengelola dan memanfaatkan mas kawin tersebut. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah istri boleh menjual mas kawin tersebut? Jawabannya, secara hukum Islam, istri diperbolehkan menjual mas kawinnya. Namun, sebaiknya keputusan ini diambil dengan pertimbangan yang matang dan persetujuan dari suami untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.