Dalam Islam, mas kawin atau mahar adalah hak milik istri sepenuhnya. Istri berhak untuk menggunakan, memanfaatkan, dan mengelolanya sesuai kehendaknya. Mengenai hukum menjual mas kawin, mayoritas ulama memperbolehkan hal tersebut, asalkan istri melakukannya atas dasar kerelaan dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Hasil penjualan mas kawin juga menjadi hak milik istri sepenuhnya.