Perjudian, termasuk bermain slot, secara umum dilarang dalam Islam karena mengandung unsur spekulasi (maisir) dan potensi merugikan diri sendiri serta orang lain. Mayoritas ulama sepakat bahwa segala bentuk perjudian adalah haram dan termasuk dosa besar. Meskipun ada perbedaan pendapat dalam beberapa kasus tertentu, prinsip dasarnya tetap melarang aktivitas yang mengandalkan keberuntungan semata untuk mendapatkan keuntungan.