Logo, sebagai karya desain yang orisinal, umumnya dilindungi oleh hak cipta. Hak cipta melindungi ekspresi visual dari logo tersebut. Selain hak cipta, logo juga dapat dilindungi melalui merek dagang, yang melindungi penggunaan logo sebagai identitas bisnis. Mendaftarkan logo sebagai merek dagang memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap penggunaan logo oleh pihak lain.