Perdebatan mengenai hukum lash lift dan tint dalam Islam masih berlangsung. Beberapa ulama berpendapat bahwa lash lift diperbolehkan asalkan tidak menggunakan bahan-bahan yang najis dan tidak mengubah ciptaan Allah secara permanen. Namun, ada juga yang mengharamkan karena dianggap sebagai tindakan yang berlebihan dan menyerupai orang kafir. Untuk tint, hukumnya juga bervariasi tergantung pada bahan yang digunakan dan apakah menghalangi air wudhu atau tidak. Sebaiknya konsultasikan dengan ustadz atau ulama yang terpercaya untuk mendapatkan pandangan yang lebih jelas.