Hukum lash lift dalam Islam masih menjadi perdebatan. Beberapa ulama berpendapat bahwa lash lift diperbolehkan asalkan tidak membahayakan kesehatan dan tidak mengubah ciptaan Allah secara permanen. Namun, ada juga ulama yang mengharamkan karena dianggap sebagai tindakan yang berlebihan dan dapat menimbulkan keraguan. Penting untuk mencari referensi dari sumber yang terpercaya dan mempertimbangkan pendapat dari berbagai ulama sebelum memutuskan.