Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan seringkali dianggap sama, namun keduanya memiliki perbedaan. KIS diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan iurannya ditanggung oleh pemerintah, sedangkan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia dengan iuran yang dibayarkan oleh peserta atau perusahaan. Meskipun demikian, keduanya bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat.