Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum memakan kalajengking dalam Islam. Sebagian ulama mengharamkannya karena termasuk hewan yang menjijikkan (khaba'its) dan berbahaya. Sebagian lainnya memperbolehkannya dengan syarat tertentu, seperti untuk pengobatan dan tidak membahayakan kesehatan. Keputusan akhir tetap diserahkan kepada keyakinan masing-masing individu dengan mempertimbangkan pendapat ulama dan dalil yang ada.