Hukum menjual cincin mas kawin dalam Islam diperdebatkan. Secara umum, jika cincin tersebut sepenuhnya milik istri, maka ia berhak menjualnya. Namun, beberapa ulama menyarankan untuk mempertimbangkan nilai simbolis cincin tersebut sebagai pengikat pernikahan. Keputusan akhir bergantung pada kondisi dan kebutuhan masing-masing individu, serta konsultasi dengan pemuka agama.